TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA CIREBON

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon

Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon memiliki Tugas dan Fungsi sebagai Berikut.

a. Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran;

b. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran;

d. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Bagikan ke