TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT

Tugas Pokok dan Fungsi - Sekretariat

Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Sekretariat memiliki Tugas dan Fungsi sebagai Berikut.


Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

Sekretaris mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan, ketatausahaan dan kepegawaian;

c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;

d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan;

e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;

f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;

g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;

h. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan

j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Bagikan ke