Inspeksi Proteksi Kebakaran
Pemeriksaan atau inspeksi alat pemadam kebakaran adalah kegiatan pengecekan secara teliti untuk mendeteksi kerusakan pada alat pemadam, yang dilakukan guna mencegah terjadinya gagal fungsi saat alat tersebut digunakan dalam upaya pemadaman kebakaran.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat serta mencegah risiko kebakaran di lingkungan permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, maupun fasilitas umum, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon menghimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk melakukan inspeksi rutin terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan terkait inspeksi peralatan pemadam kebakaran.
MARKAS KOMANDO BIMA
(0231) 484113
POS SELTIM HARJAMUKTI
(0231) 8808889
CIREBON SIAGA
112
Terkini
Terpopuler