TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN KEBAKARAN
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengendalian, Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran
Bidang Pengendalian, Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengendalian, Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma,standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pencegahan, pengendalian, pemadaman kebakaran serta perlindungan hak sipil.