Pemadaman Kebakaran
Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat rekasi oksidasi isotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/ penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
Petugas Pemadam Kebakaran adalah orang atau pasukan yang memadamakam kebakaran, Penyelamatan, Pertolongan dan Kejadian lainnya.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan yang harus dilaksanakan secara terpadu, sistematis, terencana, dan terkoordinasi. Untuk mengurangi risiko kebakaran dan mengembalikan kondisi pasca kebakaran diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan kebakaran secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran baik pada masa pra kebakaran, tanggap darurat, maupun pasca kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap terjadinya kebakaran atau keadaan berpotensi bahaya kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Petugas pemadam kebakaran selalu siaga 24 jam. Layanan yang diberikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon tidak dipungut biaya/gratis melalui :
MARKAS KOMANDO BIMA
(0231) 484113
POS SELTIM HARJAMUKTI
(0231) 8808889
CIREBON SIAGA
112