TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, INVESTIGASI DAN PERTOLONGAN

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Investigasi dan Pertolongan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Investigasi dan Pertolongan



Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Investigasi dan Pertolongan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Investigasi dan Pertolongan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pemberdayaan masyarakat, investigasi kejadian kebakaran serta pertolongan.

Bagikan ke